HP Google Pixel Bakal Dilarang untuk Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin Buat Pernyataan Tegas
GOOGLE Pixel 1280-Google-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang aktivitas jual-beli smartphone Google Pixel di pasar Indonesia.
Larangan ini dipicu oleh ketidaksesuaian produk Google Pixel terhadap aturan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi untuk dapat beredar di pasar dalam negeri.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan bahwa produk-produk yang masuk ke pasar Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.
Spesifikasi Google Pixel 8 dan 8 Pro -tangkap layar (Marques Brownlee)-Youtube
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Berlaku 3 November 2024: Ada Pepsodent & Shinzui Lebih Murah
"Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," tegas Febri, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan ini.
Febri juga mengungkapkan bahwa meski Google Pixel dapat diakses melalui jalur barang bawaan penumpang dan barang kiriman, situasi ini sering dimanfaatkan untuk memperdagangkan perangkat secara ilegal di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru, hingga tahun 2024, sekitar 22 ribu unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui metode tersebut, yang akhirnya memperburuk masalah peredaran produk tanpa sertifikat TKDN.
Untuk mengatasi situasi ini, Kemenperin menyatakan siap melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran smartphone ini dan bahkan mengambil tindakan hukum jika ditemukan praktik jual-beli yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Waduh! Amanda Manopo Dapat Buket Bunga dari Arya Saloka, Mulai Go Publik?
Kemenperin akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan lembaga penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang merugikan industri lokal dengan menjual produk-produk yang belum memenuhi ketentuan.
"Jika ada yang memperjualbelikan, kami akan meminta penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," ujar Febri, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual-beli perangkat ilegal ini.
Pelanggaran ini dapat berujung pada pencabutan Mobile Equipment Identity (IMEI) dari perangkat ilegal tersebut, sehingga perangkat tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membeli perangkat telekomunikasi yang didatangkan melalui barang bawaan atau barang kiriman, karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan TKDN yang berlaku.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: