Jalan-jalan Naik MRT Cuma Bayar Rp 1, Buruan Cek Syarat dan Ketentuannya!

Jalan-jalan Naik MRT Cuma Bayar Rp 1, Buruan Cek Syarat dan Ketentuannya!

Jalan-jalan Naik MRT Cuma Bayar Rp 1, Buruan Cek Syarat dan Ketentuannya!-Baarast Project-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada kabar gembira bagi kamu yang suka jalan-jalan di wilayah Jakarta dengan menggunakan transportasi umum MRT!.

Dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029 di tanggal 20 Oktober 2024, kamu cukup membayar tarif MRT hanya Rp 1 aja.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib kamu perhatikan sebelum mencobanya, yuk simak baik-baik.

BACA JUGA:GIIAS Semarang 2024 Wajib Dikunjungi, Ada Beragam Program Menarik yang Disiapkan untuk Pengunjung!

Syarat dan Ketentuan Tarif Khusus Rp 1:

• Nikmati bebas naik MRT dengan tarif khusus Rp1 /perjalanan hanya di tanggal 20 Oktober 2024 dalam mendukung kemudahan mobilitas masyarakat dalam acara Pelantikan Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 - 2029.

• Berlaku untuk perjalanan penumpang lama maupun baru MRT Jakarta menggunakan:

- Kartu Uang Elektronik Bank keluaran tahun 2019 ke atas

- Tiket QR dari aplikasi MyMRTJ

- Tiket QR dari vending machine MyMRTJ Lite di Stasiun MRT Jakarta

BACA JUGA:Cek Info Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 19 Oktober 2024 Dulu Yuk Sebelum Beraktivitas!

- Kartu Jelajah Berganda/Multi Trip Ticket (MTT) atau Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko

• Tarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pemilik Kartu Uang Elektronik Bank, Kartu Jelajah Berganda/Multi Trip Ticket (MTT) atau Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko yang berisi saldo minimal Rp1

• Tarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pengguna aplikasi MyMRTJ yang telah dihubungkan dengan e-wallet AstraPay, ISaku, DANA, MartiPay dan akun bank digital blu BCA yang telah berisi saldo, kartu kredit Mastercard, serta akun Kredivo yang masih memiliki limit

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: