Wajib Tahu! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Wajib Tahu! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Wajib Tau! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta Ini Dia Syarat Penerimanya---Istimewa

Berikut rincian besaran bantuan bagi penerima PHK:

Ibu hamil dan anak balita: Rp 3.000.000 per tahun

Anak SD: Rp 900.000 per tahun

Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru Jumat, 20 September 2024: Ada Hadiah Gratis Rp 150 Ribu!

Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

Adapun, Bansos PKH ini akan dibagikan dalam 4 tahap. Berikut informasi tahapnya, yakni:

Tahap 1: Januari 2024-Maret 2024

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Kompak Turun Hari Ini, Jumat 20 September 2024: Waktunya Borong!

Tahap 2: April 2024-Juni 2024

Tahap 3: Juli 2024-September 2024

Tahap 4: Oktober 2024-Desember 2024

Sementara itu, diketahui bahwa pada September ini Bansos PKH diperkirakan akan cair dalam dua gelombang:

BACA JUGA:Serial 'Dragon Ball DAIMA' Hadir di Crunchyroll Indonesia Oktober Mendatang: Anime Terbaru yang Wajib Ditonton!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: