Wajib Tahu! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya
Wajib Tau! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta Ini Dia Syarat Penerimanya---Istimewa
Berikut rincian besaran bantuan bagi penerima PHK:
Ibu hamil dan anak balita: Rp 3.000.000 per tahun
Anak SD: Rp 900.000 per tahun
Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru Jumat, 20 September 2024: Ada Hadiah Gratis Rp 150 Ribu!
Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
Adapun, Bansos PKH ini akan dibagikan dalam 4 tahap. Berikut informasi tahapnya, yakni:
Tahap 1: Januari 2024-Maret 2024
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Kompak Turun Hari Ini, Jumat 20 September 2024: Waktunya Borong!
Tahap 2: April 2024-Juni 2024
Tahap 3: Juli 2024-September 2024
Tahap 4: Oktober 2024-Desember 2024
Sementara itu, diketahui bahwa pada September ini Bansos PKH diperkirakan akan cair dalam dua gelombang:
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: