Wajib Tahu! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Wajib Tahu! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Wajib Tau! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Uang Sebesar Rp 2,4 Juta Ini Dia Syarat Penerimanya---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa NIK KTP yang bisa mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui Bantuan Sosial.

Bansos ini diberikan pemerintah dan disalurkan melalui Kemensos untuk dibagikan kepada rakyat kecil yang tidak mempunyai gaji perbulan menetap.

Saldo Dana bansos ini merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. 

BACA JUGA:Viral Satpam Diberhentikan dari Pekerjaannya Gegara Pengunjung Curi Buah Pepaya, Netizen Auto Geram!

Kamu bisa gunakan dana bansos ini untuk kebutuhan sehari-hari memenuhi biaya hidup.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu dari program bantuan bersyarat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. 

Untuk mendapatkan bansos sebesar Rp 2,4 juta ini kamu bisa memenuhi syaratnya dibawah ini :

Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.

BACA JUGA:Diduga Masalah Asmara, Pria Nekat Congkel Mata Korban di Gunung Putri Bogor: Begini Kronologisnya!

Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.

Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.

BACA JUGA:Jelajahi Pesona Musim Bunga Liar di Australia Barat: Ada Berbagai Festival Meriah dan Pilihan Destinasi Seru!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya