Pandangan Islam Terhadap KPR, Benarkah Termasuk Riba?

Pandangan Islam Terhadap KPR, Benarkah Termasuk Riba?

Syarat KPR BCA-Ilustrasi-Pixabay

BACA JUGA:Inilah 3 Manfaat Penggunaan Daun Sirsak untuk Wajah Berminyak

KPR Dalam Perspektif Islam

Dalam praktiknya, KPR melibatkan pembayaran bunga atau keuntungan pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Hingga saat ini belum ada jawaban pasti yang bisa menjawab apakah KPR yang umum digunakan termasuk riba atau tidak.

Karena dalam praktiknya KPR yang ditawarkan oleh lembaga keuangan adalah kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Kenali 3 Manfaat Kembang Kol yang Jarang Diketahui Orang, Bisa Cegah Penuaan Dini?

Beberapa ulama dan ahli keuangan berpendapat bahwa pembayaran bunga dalam KPR bisa dianggap sebagai riba karena melibatkan pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman.

MEreka berpendapat bahwa bunga yang dibayarkan oleh peminjam kepada lembaga keuangan dianggap sebagai tambahan tidak adil atas pokok pinjaman, yang melanggar larangan riba dalam Islam.

Sedangkan beberapa pihak lainnya berpendapat kalau KPR tidak terlalu melibatkan riba.

Bebrapa ulama dan ahli keuangan berpendapat, asalkan suku bunga yang digunakan dalam KPR adalah tetap dan tidak bersifat ribawi, serta tidak ada tambahan yang tidak adil atas pinjaman, maka KPR bisa dianggap halal dalam Islam.

BACA JUGA:KRL Laris Manis Saat Periode Libur Lebaran, Garap Pendapatan Hingga Rp 88 M

Lalu Bagaimana Kita Bisa Membeli Rumah Dengan Cicilan?

Jawabannya adalah lakukan pembelian rumah dengan mengajukan KPR di Bank Syariah bukan Bank Konvensional, karena sistem dalam KPR Syariah berbeda dengan KPR Konvensional. KPR Syariah memperoleh keuntungan dari nilai margin transaksi sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh nasabah.

Dalam KPR Syariah, ada mekanisme transaksi jual beli yang menjadi dasar, yaitu 'Bai'al Murabahah lil Aamir bi asy Syira'. Transaksi ini dimulai dengan adanya akad antara nasabah dan pihak perbankan.

Berbeda dengan sistem konvensional, dalam KPR Syariah, pihak perbankan akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah dari pihak developer. Lalu rumah tersebut akan dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, yang kemudian akan dibayar oleh nasabah dengan angsuran waktu yang sudah disepakati. Berdasarkan asas tolong menolong, maka sistem angsuran yang digunakan dalam KPR Syariah diperbolehkan karena tidak mengandung riba.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: