Tahun Depan KTP Diubah Menjadi IKD, Cek Cara Aktivasinya
cara aktivasi IKD-@disdukcapiltng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ditahun 2024 mendatang pemerintah tidak lagi menyediakan blanko KTP dan akan diubah menjadi KTP digital.
Jaman ke jaman tentu saja teknologi semakin canggih dan juga semua berubah menjadi digital termasuk KTP.
Di tahun depan masyarakat dihimbau oleh disdukcapil agar mengaktivasi IKD untuk melihat KTP nya.
BACA JUGA:Bonus Cuan! 5 Bansos Ini Akan Cair di Akhir Desember 2023
Sebagai informasi, IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital, dan hanya dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Berikut cara aktivasi IKD yang wajib kamu lakukan dari sekarang ini juga :
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital,
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
BACA JUGA:Anak Tumbuh Menjadi Seorang Introvert? Orang Tua Harus Lakukan 7 Tindakan Ini
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
BACA JUGA:5 Cara Service Kipas Angin Sendiri di Rumah, Ternyata Gampang Kok
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: