Catat Syarat, Gaji dan Cara Pendaftaran untuk Jadi KPPS Pemilu 2024

Catat Syarat, Gaji dan Cara Pendaftaran untuk Jadi KPPS Pemilu 2024

Begini Syarat, Gaji dan Cara Pendaftaran Untuk Jadi KPPS Pemilu 2024---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah

Seleksi pendaftaran untuk menjadi KPPS  pemilu 2024 yaitu pada tanggal 11 Desember 2024

BACA JUGA:Buruan Serbu! Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Fresh Graduate

Bahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal penetapan pembukaan rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang berminat, dapat mulai mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dokumen persyaratan terdiri dari KTP (Kartu Identitas), Surat Pernyataan, foto copy Ijazah terakhir, Surat Keterangan Sehat dan Suarat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Selain itu penting diingat, berbeda dengan rekrutmen PPPK, Panwascam maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak ada seleksi tes tertulis, maupun wawancara layaknya rekrutmen penyelenggaran pemilu pada umumnya.

BACA JUGA:BCL 'Ngambek' Raffi Ahmad Tak Datang ke Pernikahannya, Padahal Kamar Sudah Siap

Sehingga dengan begitu, nantinya mekanisme seleksi hanya dilakukan secara pemberkasan alias analisis dokumen setiap pelamar.

Maka pastikan setiap calon pelamar untuk memenuhi syarat dan ketentuan, sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara seleksi.

Nantinya yang bertugas untuk menyelenggarakan rekrutmen KPPS adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebagai informasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan petugas Badan Ad Hoc Pemilu yang dibentuk di tingkatan Desa/Kelurahan.

BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024 dari Kemenhub ke Seluruh Pulau Jawa, Begini Cara Daftarnya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya