Lengkap! Ini Dia Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Lengkap! Ini Dia Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

kasus firli bahuri-@firlibahurioficial-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagaimana kita ketahui bahwa Firli Bahuri baru baru ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

Kasus yang menimpa Firli kali ini karna namanya terlibat dalam masalah yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Begini 5 Cara Diet yang Aman dan Benar Tanpa Bikin Badan Sakit

Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade di Polda Metro Jaya Kamis, 23 November 2023.

Tak hanya itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

BACA JUGA:GIIAS Bandung 2023: Rasakan Sensasi Bekendara dengan Banyak Kendaraan Baru!

Kemudian, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik lantas melalukan gelar perkara. Seluruh rangkaian proses itu menjadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tutur Ade.

Atas kasus yang menimpanya, Firli akhirnya terkena pasal Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:9 Cara Membersihkan Karang Gigi Agar Cepat Hilangnya, Ampuh Nih!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: