Tidak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siap Melawan!

Tidak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siap Melawan!

Harta Kekayaan Firli Bahuri Terbaru 2023-@firlibahuriofficial-Instagram

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini.

Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.

BACA JUGA:Ini Cara Dapatkan Uang dari Cuma Modal Main TikTok, Lumayan Bisa Nambahin Uang Jajan!

Tak hanya itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya Rabu, 22 November 2023.

Atas perbuatannya itu, Firli terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:3 Rahasia Mendapatkan Uang Lewat WhatsApp, Pasti Kamu Belum Tahu Kan

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Ade.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya