Yuhu! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Kini Resmi menjadi Rp 5.067.381

Yuhu! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Kini Resmi menjadi Rp 5.067.381

UANG---ISTIMEWA

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemprov DKI JAKARTA telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi DKI JAKARTA 2024

Upah Minimum Jakarta naik 3,38 persen atau Rp 165.583 menjadi 5.067.381.

Berdasarkan data dari tahun lalu, UMP DKI Jakarta selalu menjadi yang tertinggi.

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Buka Lowongan Syarat Minimal SMA/SMK, Peluang Karir Besar!

Pada tahun ini UMP Jakarta kembali mengalami kenaikan, yaitu dari Rp 4.901.798 jadi Rp 5.063.000.

Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan di Jakarta.

kenaikan UMP Jakarta 2024 ini disampaikan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada hari ini, Selasa 21 November 2023

Kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024, yaitu sebanyak Rp 165.643.

BACA JUGA:Siapkan Diri! Pameran Otomotif Terbesar GIIAS Bandung, Buka Perdana Rabu 22 November 2023

Pada dasarnya UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang sudah menjelaskan bahwa rincian kenaikan UMP di masing-masing wilayah Provinsi harus diumumkan paling lambat pada hari ini, 21 November 2023.

Penetapan UMP ini juga dilakukan melalui perhitungan dan penetapan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tips Ilmu Feng Shui Agar Usaha Cepat Berkembang, Catat 5 Ilmunya!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: