Simak Kategori Orang yang Dilarang Ajukan Pinjol, Cek Ciri-cirinya
pinjol terkini-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ternyata tak semua orang bisa mengajukan pinjaman online semua harus mengikuti persyaratan tertentu.
Pinjaman onine tentu pinjaman yang sangat mudah yang dimana hanya membutuhkan KTP untuk mencairkannya.
Yuk intip kategori orang yang tidak bisa mengajukan pinjaman online :
BACA JUGA:Cara Basmi Nyamuk Pakai Bahan Alami, Auto Minggat!
1. Orang yang Masih di Bawah Umur
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batas usia minimum untuk mengajukan pinjol adalah 21 tahun. Oleh karena itu, orang yang masih di bawah umur dilarang mengajukan pinjol.
Orang yang masih di bawah umur belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman. Selain itu, orang yang masih di bawah umur juga belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.
Karena itu, orang yang masih di bawah umur dilarang mengajukan pinjol.
BACA JUGA:TOK! PDIP Resmi Pecat Bobby Nasution Menantu Presiden Jokowi
2. Orang yang Tidak Memiliki KTP
KTP merupakan salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang di Indonesia. KTP digunakan oleh perusahaan pinjol untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam. Karena itu, orang yang tidak memiliki KTP dilarang mengajukan pinjol.
3. Orang yang Memiliki Riwayat Kredit Buruk
Riwayat kredit buruk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan pinjol dalam memberikan pinjaman. Riwayat kredit buruk menunjukkan bahwa seseorang memiliki risiko tinggi untuk tidak mampu melunasi pinjamannya.Sehingga orang yang memiliki riwayat kredit buruk dilarang mengajukan pinjol.
BACA JUGA:Ketumbar Bukan Hanya Sekadar Bumbu Dapur, Temukan 4 Manfaatnya untuk Kesehatan!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: