Kuasa Hukum HRS Siapkan Banding Buat Kasus Petamburan, Azis Yanuar: Hakim Tak Memasukkan Pembayaran Denda ke Pemprov DKI
Habib Rizieq Shihab dituntut 8 bulan penjara, tim kuasa hukum siapkan banding||FPI
TrendingNews.Id - Kasus peradilan Habib Rizieq Shihab, tampaknya segera memasuki babak baru lagi.
Setelah dijatuhkan hukuman penjara 8 bulan, khusus untuk kasus di Petamburan, dikabarkan pihak HRS akan mengajukan banding.
Pasalnya, hukuman tersebut dinilai ada beberapa poin yang tidak dimasukkan atau tidak dibahas dalam proses pengadilan beberapa waktu lalu.
Seperti ditegaskan Azis Yanuar, bahwa pihaknya sudah mengajukan banding, "Sudah (banding), kemarin, sudah ada terimanya juga. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan."
(BACA JUGA:Nadiem Makarim Sebut Pengajaran Tatap Muka Terbatas Harus Segera Dilaksanakan, Beberapa Hal ini Jadi Pertimbangan!)
Selain itu menurut kuasa hukum HRS ini, pihaknya akan mengajukan bukti dalam banding yang diajukan tersebut, salah satunya soal pembayaran denda.
Menurut Azis, hakim tidak memasukkan pembayaran denda HRS ke Pemprov DKI, terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut.
"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dkk, lalu ada Inpres 6 tentang penanganan Covid-19.
Bahwa penanganan Covid-19 itu: teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ, kita harus ikut arahan Presiden," kata Aziz.
(BACA JUGA:Tanggapi Niat AHY Ikut Tarung di Pilpres 2024, M. Qodari Bilang Sulit Buat Dapat Dukungan, Elektabilitasnya Rendah?)
Saat ditanya soal banding untuk kasus di Mega Mendung, Azis menyebut bahwa kasus itu justru tidak diajukan banding karena dianggap tak bisa diadili.
Meski diketahui, kasus Megamendung ini, HRS justru didenda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
"Tidak banding (kasus Megamendung. Alasannya ne bis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari. Poinnya kita tak ajukan banding, ne bis in idem," pungkas Azis.
+++++
Aturan Kekarantinaan
Atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakpus, Majelis Hakim sebelumnya telah memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Selain Habib Rizieq, vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi FPI, yang mana terbukti adanya pelanggaran peraturan karantina kesehatan.
(BACA JUGA:Heboh Soal Infeksi Jamur Hitam Menyerang Pasien Covid-19 Sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin Paparkan Faktanya! )
"Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman Nyompa.
Majelis hakim meyakini bahwa Habib Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.
Hukuman yang dijatuhkan sejatinya lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Habib Rizieq selama dua tahun penjara.*
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-