Lelah Ngontrak Lalu Kredit Rumah KPR, Emang Boleh Dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas

Lelah Ngontrak Lalu Kredit Rumah KPR, Emang Boleh Dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas

Ustaz Adi Hidayat-tangkap layar (Adi Hidayat Official)-Youtube

Hifdzul mal berarti menjaga harta, sementara hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh dengan mencuri, yang merupakan tindakan haram.

Tetapi jika seseorang mencuri karena kelaparan dan mengambil makanan yang bukan miliknya untuk menjaga nyawanya, sebagai contoh.

Ada pertimbangan yang lebih mendetail mengenai apakah tindakan tersebut dianggap haram atau tidak. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa mencuri menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan.

"Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu," terang Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Keistimewahan Sholawat Jibril: 'Membuka Keran Rezeki Seluas Lautan'

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank konvensional memang dianggap riba menurut hukum Islam.

Namun, jika seseorang sudah terlanjur terlibat dalamnya, maka perlu dipertimbangkan dengan matang-matang untuk mencari solusi dan berupaya untuk menghentikan keterlibatan tersebut.

Langkah untuk menghentikan KPR melalui bank konvensional tidak selalu bisa dilakukan secara langsung, terutama jika ini berdampak merugikan, seperti ketika belum ada alternatif tempat tinggal yang layak.

Dalam Islam, agama yang bijak, tidak menganjurkan untuk mengambil jalan pintas yang kemungkinan akan berdampak merugikan.

BACA JUGA:Auto Kulit Glowing! 5 Rekomendisi Jus yang Membuat Kulit Putih Bersinar Tanpa Kusam

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci," papar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memberikan saran untuk mempertimbangkan menggunakan fasilitas pembiayaan rumah dari bank syariah.

Jika seseorang sudah terlanjur menggunakan bank konvensional, ia bisa mencoba untuk mengalihkan pembiayaannya ke bank syariah.

Namun, jika itu tidak memungkinkan, maka tidak masalah untuk melanjutkan pembayaran cicilan, asalkan sambil banyak beristighfar (memohon ampunan kepada Allah) dan meminta solusi dari-Nya.

BACA JUGA:Kemarau Panjang Bikin Nyamuk Tambah Banyak, Tanam 4 Pohon Ini Demi Mengusirnya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: