Tak Semua Orang Bisa Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini Kriterianya!

Tak Semua Orang Bisa Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini Kriterianya!

Bantuan rice cooker-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa saat ini pemerintah sedang membuat program membagikan rice cooker gratis.

Akan tetapi, tak semua masyarakat menerima bantuan rice cooker tersebut ada kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Pembagian Rice Cooker gratis ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

BACA JUGA:Gaskeun! Modal Nonton YouTube Bisa Dapat CUAN, Begini Cara CAirkannya

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih.

"Pembagian rice cooker di rumah tangga untuk menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik," kata Dadan di Jakarta Jumat, 6 Oktober 2023.

Berikut syarat dan kriteria untuk calon penerima rice cooker gratis :

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA 

BACA JUGA:Penyeber Video 'Syur' Rebbeca Klopper di Tangkap, Begini Respons Pengacara

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA Advertisement 

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

2. Rumah tangga yang tidak memiliki AML Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepada desa setempat atau pejabat yang setingkat. 

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya