Belum Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Lakukan Secara Online Saja, Ikuti Langkahnya

Belum Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Lakukan Secara Online Saja, Ikuti Langkahnya

PBB online 2023-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan kalian sangatlah mudah membayarnya hanya melakukan online saja.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang kamu miliki.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Sebesar Rp83.000? Begini Loh Caranya!

Sekarang bayar PBB secara online menjadi opsi yang efisien dan cocok untuk banyak orang. Pembayaran PBB online telah menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tanpa harus memperhatikan hari kerja atau jam operasional.

Beberapa cara yang sering digunakan untuk membayar PBB secara online adalah melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan mobile banking

Inilah cara membayar PBB tahun 2023 secara online :

Cara 1: Bayar PBB melalui ATM

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A55 5G Terbaru, Tertarik Beli?

Pilihan ini cocok jika kamu ingin membayar PBB dengan mudah dan gak tergantung pada koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya:

Pilih menu pembayaran dan pilih pajak.

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.

Informasi tentang objek pajak, tagihan, dan nama kamu akan muncul.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Asus ROG Phone 7 yang Jadi Smartphone Gaming Terbaik, Dilengkapi dengan Fitur Terunggul!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya