Mencuat Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Perusahaan P2P Lending AdaKami

Mencuat Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Perusahaan P2P Lending AdaKami

Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Adakami-ilustrasi -pixabay

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.AdaKami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino.

Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol di Twitter yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun.

Lalu K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 setelah diteror penagihan utang secara tidak wajar.

Bernardino menegaskan, AdaKami sebagai platform P2P lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.

BACA JUGA:Jangan Lalai, Intip Tips Lolos CPNS 2023

“Ini dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan,” ucap Bernardino.

Bernardino menjelaskan bahwa data pribadi tersebut menjadi kunci bagi kelangsungan investigasi menyeluruh dan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di platform AdaKami berada dalam ketaatan hukum dan regulasi yang berlaku.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya