Mencuat Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Perusahaan P2P Lending AdaKami

Mencuat Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Perusahaan P2P Lending AdaKami

Dugaan Pelanggaran, OJK Panggil Adakami-ilustrasi -pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Setelah viral di media sosial seorang pemuda yang bunuh diri akibat tak sanggup membayar hutang di aplikasi pinjol, OJK pun managgapi hal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengundang pimpinan perusahaan peer to peer (P2P) lending AdaKami terkait kasus yang menjadi viral, yaitu dugaan bunuh diri salah satu penggunanya.

Mengenai peristiwa ini, AdaKami telah melakukan penyelidikan awal dengan tujuan menangani kasus yang sedang ramai diperbincangkan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Main-Main dengan Data Intelijen, BRIN: Penyalahgunaan Kekuasaan

“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis 21 September 2023.

Selain itu, OJK juga telah menugaskan AdaKami untuk menyediakan saluran pengaduan kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus bunuh diri tersebut.

AdaKami juga diwajibkan melaporkan proses penanganan pengaduan ini kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri tersebut.

BACA JUGA:Bravo! Anies Baswedan Komitmen Mensejahterakan Petani dengan Mengubah Sistem Tata Kelola Pangan

“Masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157, melalui email [email protected], dan telepon 157,” ucap Aman.

Sebelumnya, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20-21 September 2023.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Bernardino memastikan, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

BACA JUGA:Token Listrik Rumah Habis? Tenang, Coba Beli di Aplikasi DANA, Begini Caranya!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya