Ganjil-genap yang Wajib Diketahui Pengendara DKI Jakarta

Ganjil-genap yang Wajib Diketahui Pengendara DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap-NTMC Polri-

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDPemprov DKI JAKARTA kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Senin, 18 September 2023, dengan tujuan mengatasi kemacetan di berbagai titik lalu lintas JAKARTA.

Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, hingga Jumat, 22 September 2023, dengan pembagian dua sesi waktu, yaitu sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap (gage) akan diterapkan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses yang mengarah ke atau berdekatan dengan gerbang tol dalam kota.

Pengguna kendaraan dianjurkan untuk mematuhi aturan ini dan memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal pelintasan, guna menghindari sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp 500.000.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kamu Salah Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Membedakannya!

Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

BACA JUGA:Wacana Duet Ganjar-Prabowo Dibantah Langsung Andika Perkasa: 'Enggak...'

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: