AWAS! Tak Ada Ganti Rugi dari Bank BRI Jika Uang Rp 1,5 M Hilang Gegara Penipuan Online

AWAS! Tak Ada Ganti Rugi dari Bank BRI Jika Uang Rp 1,5 M Hilang Gegara Penipuan Online

Bank BRI Tidak Akan Ganti Uang Rp 1,5 Miliar Hilang Akibat Penipuan Online--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pemimpin Kantor Cabang BRI Kandangan I, Nengah Budi Harsana, telah mengonfirmasi bahwa Bank BRI tidak akan mengganti uang sejumlah Rp 1,5 miliar akibat kelalaian nasabah yang mengakuanya hilang dari rekeningnya.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Budi, BRI telah melakukan investigasi terhadap pengaduan nasabah ini, di mana nasabah tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.

BACA JUGA:Ternyata BRImo Sediakan Pinjaman Online Loh, Kamu Mau Coba? Begini Caranya

Bank BRI menyatakan empati terhadap nasabah yang mengalami hal tersebut.

Namun, bank hanya akan mengganti kerugian kepada nasabah apabila kelalaian tersebut diakibatkan oleh sistem perbankan.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya keamanan dalam penggunaan perbankan online. BRI mengimbau nasabahnya untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai potensi penipuan.

Nasabah diminta untuk tidak mengunduh, menginstal, atau mengakses aplikasi yang tidak resmi.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha? Berikut Syarat Ajukan KUR BRI Terbaru 2023

Selain itu, nasabah diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan mereka dan tidak memberikannya kepada pihak yang mengatasnamakan BRI.

Bank BRI juga mengingatkan nasabah untuk tidak sembarangan menginstal aplikasi dari sumber yang tidak resmi, karena data atau informasi pribadi dapat dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Modus penipuan seperti social engineering dapat terjadi di bank mana pun, dan penting bagi nasabah untuk selalu mewaspadai tindakan penipuan semacam itu.

BRI menekankan bahwa mereka tidak akan pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia, seperti username, password, PIN, atau kode OTP melalui saluran yang tidak resmi.

BACA JUGA:Pinjol BRI Bisa Dapat Limit Rp20 Juta, Ingat Nih Syarat Buat Mengajukannya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: