Butuh Banget Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023

Butuh Banget Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023

Sebelum Ajukan Pinjol? Simak yang Harus Dipenuhi-Ilustrasi-Pinterest

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Bagi sebagian besar penduduk Indonesia pasti membutuhkan pinjaman, untuk membantu untuk kebutuhan hidup, maupun tambahan modal usaha.

Di era digital sekarang ini, banyak sekali aplikasi pinjaman online yang memberikan pinjaman, namun kalian harus berhati-hati karena banyak pinjol yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah merilis setidaknya ada 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023 lalu.

Lembaga tersebut mengimbau untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya.

BACA JUGA:Ajukan KUR BCA Tapi Kok Selalu Gagal? Simak Tips Berikut Agar Pinjaman Disetujui

Masyarakat juga diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari laman resminya, Rabu 14 Juni 2023.

Berikut daftar Pinjol legal 2023:

1. Danamas

2. investree

BACA JUGA:Pinjol BRI Bisa Dapat Limit Rp20 Juta, Ingat Nih Syarat Buat Mengajukannya

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya