Dishub DKI Jakarta Tetapkan 10 Lokasi dengan Harga Parkir Tertinggi, Berikut Daftar Lengkapnya!
Foto: Ilustrasi by Pexels-Josh Sorenson -pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan tarif dengan harga tinggi kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.
Adapun sebanyak 10 lokasi parkir yang tersebar di wilayah DKI Jakarta akan serempak menerapkan tarif harga tertinggi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati saat menyampaikan rilis resminya pada Rabu, 6 September 2023.
Ani mengungkapkan sistematis pelaksanaan penerapan tarif parkir tertinggi yang akan dilaksanakan di sepuluh titik lokasi parkir yang ada di wilayah DKI Jakarta.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Ani pada Rabu, 6 September 2023.
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang telah ditetapkan diantaranya adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square.
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
5. Park and Ride Kalideres.
6. Gedung Parkir Taman Menteng.
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: