Bebi Silvana Akan Ambil Jalur Hukum Usai Dituduh Netizen Rebut Opick dari Istrinya!
Opick-@opick_tomboati-Instagram
Bebi Silvana juga menyoroti pasal 434 ayat (1) dalam Undang-Undang 1/2023 yang berbicara tentang pencemaran nama baik.
Ia mengingatkan netizen bahwa tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dan merugikan nama baik seseorang dianggap sebagai fitnah, dan dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: