MUI Sebut Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Banyak Norma!

MUI Sebut Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Banyak Norma!

Oklin FIa-(Instagram/@oklinfans_)-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi telah meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus kontroversi terkait konten jilat es krim oleh Oklin Fia.

Menurut MUI, konten tersebut berpotensi melanggar norma-norma agama.

Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Jakpus, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan MUI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka terkait hal ini.

Pihak MUI menilai konten yang dibuat oleh Oklin Fia memiliki kaitan dengan norma-norma agama, baik itu melanggar norma atau tidak.

BACA JUGA:Sulit Jodoh? Habib Jafar: Mungkin Kebanyakan Konsumsi Makanan Haram

"Sudah kita komunikasikan dengan MUI dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI, terkait norma agama, apakah melanggar norma agama atau tidak," ungkap Iptu Diaz Yudistira pada Rabu (30/8/2023).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini, dan meskipun dugaan adanya pelanggaran sudah ada, arah penyelidikannya masih dalam tahap pengembangan. Mengingat kasus ini melibatkan UU ITE, polisi juga berencana untuk mendapatkan pandangan dari ahli di bidang ITE.

BACA JUGA:PDIP Tak Keberatan Koalisi Prabowo Pakai Nama 'Koalisi Indonesia Maju'

Di sisi lain, Ikhsan Abdullah, Wasekjen Badan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia dalam konten tersebut tidak memenuhi unsur penistaan agama, namun dianggap tidak pantas.

Ikhsan mengklarifikasi bahwa hal ini lebih berhubungan dengan masalah sosial dan akhlak.

"Saya sebagai Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama. Ini lebih berkaitan dengan masalah sosial keagamaan yang terkait dengan akhlak. Intinya, itu tidak pantas," ujar Ikhsan pada Rabu (30/8/2023).

"Iya, terkait kasus Oklin Fia, menurut saya lebih pada persoalan etika sosial atau masalah etika moral. Jadi ini bukan persoalan hukum, apalagi penodaan agama. Karena itu adalah perbuatan yang tidak pantas, tidak tepat, dan kurang elok," tambahnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait