Darurat Reformasi Peradilan Militer: Kejahatan Anggota Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum!
Fadli Zon Geram dengan Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas-@fadlizon-Twitter
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, ELSAM, dan lainnya, bersatu dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan panggilan reformasi dalam sektor keamanan, terutama dalam hal peradilan militer.
Pernyataan ini timbul sebagai respons atas kasus kejahatan yang melibatkan anggota Paspampres terhadap Imam Masykur di Aceh.
Koalisi dengan tegas mengecam tindakan penculikan dan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh.
Tindakan ini dipandang sebagai contoh nyata kejahatan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Koalisi menekankan urgensi agar proses hukum terhadap para oknum anggota Paspampres yang terlibat dalam kasus ini harus diselenggarakan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pilihan ini dianggap sangat penting guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses peradilan, serta mencegah adanya upaya untuk menyembunyikan fakta-fakta dalam penyelesaian kasus ini.
Selain itu, koalisi juga menyoroti fakta bahwa aksi kekerasan yang melibatkan anggota militer, terutama TNI, belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
BACA JUGA:Kafe Seru Meredakan Stres di GAZA
Mereka mengingatkan bahwa situasi serupa kerap kali terjadi di berbagai wilayah, terutama di Papua, dan seringkali tidak memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat.
Koalisi menyatakan keyakinannya bahwa tindakan kekerasan semacam ini akan terus berulang selama hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak adil dan tegas.
Mereka mencatat bahwa dalam banyak kasus, anggota militer yang terlibat dalam kejahatan seringkali mendapatkan hukuman yang ringan bahkan dilindungi dan dibebaskan.
Dalam konteks ini, peradilan militer dipandang sebagai bentuk pembenaran bagi anggota militer yang melakukan tindakan kejahatan.
BACA JUGA:Bangga! Agnez Mo Tampil Memukau Saat Pembukaan FIBA World Cup 2023 di Indonesia
UU Nomor 31 Tahun 1997, yang menjadi landasan peradilan militer, dinilai cenderung lebih memprioritaskan perlindungan bagi anggota militer yang terlibat kejahatan daripada memberikan keadilan kepada para korban.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-