LUCU! Seorang Pencuri Ditangkap Polisi Saat Mengikuti Lomba 17 Agustus

LUCU! Seorang Pencuri Ditangkap Polisi Saat Mengikuti Lomba 17 Agustus

-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pria yang dikenal sebagai Ardianto mendapati dirinya tak berdaya ketika dihadapkan oleh tindakan penangkapan oleh polisi tengah berlangsung dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

Kejadian tersebut menyuguhkan adegan lucu, sebab pria tersebut terlihat tengah mengikuti lomba dengan sehelai corong berwarna hijau terpasang di kepalanya.

Ketika peristiwa penangkapan terjadi, corong tersebut masih menempel di kepala Ardianto saat ia digiring keluar dari area lomba.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang menunjukkan momen penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Sederet Penyebab Kamu Bisa Gagal Tes CPNS, Kalau Bisa Hindari Ya

Insiden tersebut berlangsung di Siger Park Pelabuhan Bakauheni, yang terletak di Lampung Selatan, pada Jumat, 25 Agustus 2023, tepatnya kemarin.

Pada awalnya, Ardianto dan para hadirin lainnya menjadi bingung oleh kedatangan tiba-tiba polisi.

Namun, suasana menjadi semakin menarik saat warga yang berada di sekitar mulai bersorak-sorai untuk Ardianto, sementara ia diawasi dan diarak menjauh oleh Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika.

AKP Ridho Rafika mengonfirmasi peristiwa tersebut, mengatakan, "Benar, tersangka A tadi kami tangkap saat tengah mengikuti perlombaan 17-an di kawasan Siger Park."

BACA JUGA:Kembali Diberlakukan, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Ia melanjutkan, "Sehari sebelumnya, kami menangkap IT dan AR. Dari penangkapan kedua penadah, kami kembangkan dan menangkap tersangka A yang melakukan pencurian handphone terhadap korban saat tengah tertidur di dalam mobilnya di Jalan Lintas Sumatera."

Menurut keterangan polisi, Ardianto dan dua rekannya, IT dan AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Mako KSKP) Bakauheni.

Ardianto, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, sedangkan dua orang penadah, IT dan AR, dihadapkan pada Pasal 480 KUHPidana.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: