Nasabah Minta Refund dari Prudential Indonesia Soal Klaim Polis Asuransi yang Tak Kunjung Cair
Industri asuransi kembali menghadapi gejolak akibat tuntutan nasabah yang meminta pengembalian dana (refund) dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) pada tanggal 22 Agustus 2023.--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Industri asuransi kembali menghadapi gejolak akibat tuntutan nasabah yang meminta pengembalian dana (refund) dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) pada tanggal 22 Agustus 2023.
Aksi protes ini dilakukan oleh empat individu yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri. protes ini berlangsung di depan Mall Kota Kasablanka.
Namun, mereka dihadang oleh petugas keamanan mall yang menghalangi mereka masuk dan meminta mereka meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:Kritik Roy Suryo terhadap Lagu 'Rungkad' dalam Acara HUT RI ke-78!
Meskipun demikian, para protes menolak untuk pergi dan konfrontasi antara petugas keamanan dan para protes berlangsung, bahkan hingga ada tindakan menyeret para protes keluar dari lokasi.
Seorang nasabah yang mengaku sebagai korban, yang disebut dengan nama Rita, mengatakan bahwa dirinya ingin mendatangi kantor Prudential untuk menanyakan mengenai klaim polis asuransi dirinya dan suaminya yang belum cair.
Total nilai setoran asuransi yang diberikan oleh Rita dan suaminya adalah sebesar Rp 50 juta.
Menurut Rita, saldo asuransi mereka baru muncul pada November 2022 dengan nilai nol, meskipun klaim asuransi AXA Mandiri yang dimilikinya yang statusnya sudah tidak aktif, cair pada bulan yang sama.
BACA JUGA:Indra Bekti dan Aldila Jelita Resmi Rujuk Setelah Bercerai!
Rita merasa berhak untuk mendapatkan klarifikasi dari Prudential dan telah berusaha masuk ke Kota Kasablanka sebanyak dua kali sebelumnya namun selalu diusir.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menjelaskan bahwa perusahaan telah mencoba berkomunikasi dengan para protes untuk melakukan dialog melalui jalur resmi.
Namun, tawaran ini ditolak oleh para protes.
Dia menegaskan bahwa Prudential senantiasa membuka jalur dialog dengan nasabah untuk menyelesaikan keluhan melalui jalur resmi perusahaan atau penyelesaian sengketa yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:BANGGA! Penyandang Tunanetra Alexander Farrel Rasendriyo Haryono Raih Gelar Cumlaude dari UGM
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-