Mulai Besok Polisi Akan Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Jangan Sampai Kamu Ikut jadi yang Salah!

Mulai Besok Polisi Akan Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Jangan Sampai Kamu Ikut jadi yang Salah!

Ilustrasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji.

Langkah ini diumumkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat menghadiri rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Menurut Asep Kuswanto, tilang uji emisi ini akan diujicobakan mulai tanggal 25 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut, 125 anggota dari TNI-Polri akan terlibat dalam pelaksanaan uji coba tilang uji emisi.

BACA JUGA:Wacana Ganjar-Anies Ternyata Akal-Akalan Surya Paloh

"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," ungkap Asep Kuswanto seperti yang dilansir oleh Tempo.co dari Antara pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Asep juga menyebut bahwa DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan uji coba tilang uji emisi ini.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa razia terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta akan diadakan minimal satu pekan sekali. Namun, lokasi-lokasi yang akan menjadi target tilang uji emisi ini belum diumumkan.

"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," kata Asep.

BACA JUGA:Menduetkan Ganjar dan Anies Ternyata Tidak Mustahil

"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah." Lanjutnya.

Sebelumnya, telah disebutkan bahwa sanksi tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi ini diberlakukan untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor di Jakarta agar mematuhi batasan emisi yang telah ditetapkan.

Adapun denda yang dikenakan untuk kendaraan yang terkena tilang uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan dengan empat roda atau lebih.

BACA JUGA:Tegas! Polda Metro Jaya Akan Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi, Berikut Besaran Dendanya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: