Kasus Kerusakan Lingkungan di Tangerang, Banten! Empat Tersangka Pembakaran Limbah Elektronik Ilegal Ditangkap

Kasus Kerusakan Lingkungan di Tangerang, Banten! Empat Tersangka Pembakaran Limbah Elektronik Ilegal Ditangkap

Keempat tersangka tersebut dikenal sebagai MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). -Lambe Turah-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada Senin (21/8/2023), Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan empat tersangka terkait aksi pembakaran limbah elektronik ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

Keempat tersangka tersebut dikenal sebagai MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Mereka saat ini berada dalam tahanan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa MA, S, dan MK adalah pemodal yang terlibat dalam aksi tersebut, sedangkan HI memiliki peran sebagai pelaku pembakaran limbah elektronik.

Aksi pembakaran ini terjadi di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Kisah Keluarga Kobus, Wanita Belanda Pemberani Membela Kemerdekaan RI

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehubungan dengan Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana untuk para tersangka meliputi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 21 Agustus 2023

Namun, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, enggan memberikan komentar mengenai salah satu tersangka yang berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka berargumen bahwa daerah tersebut berada di dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa ia sedang menjalankan ibadah umrah dan memohon maaf karena tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut dalam kondisi tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: