Ammar Zoni Didakwa Maksimal 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba!

Ammar Zoni Didakwa Maksimal 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba!

Ammar zoni jalani rehabilitasi -tangkap layar (KH INFOTAINMENT)-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Ammar Zoni menghadapi sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan kronologi keterlibatan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya dalam pembelian dan penggunaan narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan bukti dan fakta yang ada, terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, bersama dengan Mustaqim alias Taqim, serta terdakwa Rahmat Hidayat, telah melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat, melanggar hukum, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA:Fahri Hamzah Nilai Pilpres 2024 Adalah Waktunya Prabowo Subianto 

Lebih lanjut, di rumah Ammar Zoni yang berlokasi di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Mustaqim alias Taqim yang merupakan sopir terdakwa, memberi tahu Ammar bahwa saksi Mustaqim berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk penggunaan pribadi.

Setelah mendengar hal ini, Ammar Zoni juga menyatakan minatnya untuk memiliki sabu yang akan diberikan kepada Mustaqim untuk dibelikannya.

Tindak lanjut dari ini, Ammar melakukan transaksi dengan mentransfer sejumlah uang senilai Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh Mustaqim untuk membeli dua paket sabu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 21 Agustus 2023

"Kemudian, terdakwa Ammar Zoni melakukan transfer uang sejumlah Rp1,5 juta, terdiri dari Rp500 ribu untuk pembelian satu paket sabu yang dimiliki oleh Ammar Zoni, Rp500 ribu untuk satu paket sabu yang dimiliki oleh Mustaqim, dan sisanya sebagai pinjaman uang kepada terdakwa," jelas Jaksa.

"Terakhir, terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,04 gram, yang masing-masing dimiliki oleh terdakwa Ammar Zoni dan Mustaqim," tambah Jaksa.

Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, Ammar Zoni bersama kedua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pertempuran Surabaya 1945! 600 Tentara India Lebih Pilih Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa setiap individu yang tanpa hak atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: