Ingat! Pegawai Pemprov DKI Jakarta Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor Fosil Setiap Hari Rabu
Polusi Ibukota Jakarta-Tangkapan Layar Aplikasi Nafas-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA telah mengambil langkah tegas untuk menghadapi masalah polusi udara di wilayah tersebut.
Kebijakan baru ini mengharuskan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil setiap hari Rabu.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang yang menjadi penyebab utama polusi udara di ibu kota.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menginstruksikan untuk mengatasi permasalahan kualitas udara di Jakarta.
BACA JUGA:Resep Anti Pikun! Inilah 7 Rahasia Merawat Kesehatan Otak yang Wajib Anda Ketahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan salah satu upaya konkret untuk memperbaiki kualitas udara yang semakin memburuk.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," ucap Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Aturan baru ini mengharuskan semua aparatur sipil negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan (PJLP) yang bertugas di kantor dinas atau lima suku dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil setiap hari Rabu.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 21 Agustus 2023
Namun, kendaraan berbasis listrik diperbolehkan untuk digunakan. Asep menekankan bahwa kendaraan bermotor yang tidak tertera dalam aplikasi uji emisi tidak diizinkan masuk ke dalam area perkantoran.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan memberikan fasilitas kepada warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga emisi kendaraan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 21 Agustus 2023: Antam Stagnan di Rp1.084.000 per Gram
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-