Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Resign, Emang Bisa? Simak Penjelasannya
Cara pencairan dana JHT-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak yang berasumsi bahwa uang BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah kita resign dari kantor tempat kita bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Termasuk untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.
Ingin tau bagiaman cara mencairkannya? yuk simak informasinya dibawah ini :
Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BACA JUGA:Jokowi Beri Pesan Ini Bagi Capres dan Cawapres Jelang Pemilu 2024: 'Buat yang Menang, Sebaiknya..'
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
BACA JUGA:Cara Top Up Diamond FF dengan di Shopeee : Bisa Dapat Diskon Gila-Gilaan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-