Resmi! Gaji dan Jaminan Pensiun untuk ASN Naik Pertanggal 18 Agustus 2023, Nasib PPPK?

Resmi! Gaji dan Jaminan Pensiun untuk ASN Naik Pertanggal 18 Agustus 2023, Nasib PPPK?

Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyampaikan kebijakan ini dalam pidato nota keuangan.

 

Jokowi mengungkapkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan uang pensiun sebesar 12%. 

 

Namun, bagaimana nasib PPPK?

 

BACA JUGA:3 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terlibat Teroris, Ada Dugaan Kepemilikan Senjata DE

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengklarifikasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK. 

 

Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah diterbitkan sebagai pedoman.

 

Namun, kenaikan gaji bagi PPPK harus memenuhi dua persyaratan. 

 

Pertama, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. 

 

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Iseng Menteri PUPR Pak Basuki di Acara Kemerdekaan RI

 

Kedua, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

 

Meski demikian, ada pengecualian untuk PPPK dengan golongan gaji V. 

 

Bagi mereka, kenaikan gaji berkala akan diberlakukan jika telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. 

 

PPPK golongan gaji V juga harus memenuhi syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali.

 

BACA JUGA:Terbongkar Biang Kerok dari Polusi Udara di DKI Jakarta, Ternyata...

 

Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun. 

 

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. 

 

Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan skenario iuran pensiun yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Ini akan memastikan bahwa PPPK dapat menerima pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru. 

 

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK akan diatur dengan skema kontribusi yang terdefinisi (defined contribution), sehingga memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pegawai dalam jangka panjang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: