PNIB Dukung Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Rocky Gerung dan Refly Harun

PNIB Dukung Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Rocky Gerung dan Refly Harun

PNIB desak Kepolisian agar Rocky Gerung dan Refly Harun segera ditahan-@pnib_official-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangsaan Lintas Agama, Suku dan Budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) yang diketuai oleh AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menanggapi laporan yang diambil alih oleh Polisi terkait Rocky Gerung dan Refly Harun.

Ketua PNIB itu mendukung langkah yang diambil Bareskrim Mabes Polri yang mengambil langkah tegas dengan menerima seluruh laporan dan aduan hukum terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Gus Wal menilai pernyataan Rocky Gerung bukanlah sebuah kritikan, melainkan sebuah hasutan yang dapat menyebabkan kegaduhan.


Ketua Umum PNIB Gus Wal desak polisi tangkap Rocky Gerung dan Refly Harun-@pnib_official-Instagram

BACA JUGA:Tak Terima Rocky Gerung Kritik Pedas Jokowi, Pengacara ini Layangkan Gugatan 'Berlebihan'

Lebih lanjut, Gus Wal mengungkapkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dapat menimbulkan kekacauan di dalam negara dan mengancam kerukunan, kedamaian, ketentraman dan persatuan anak bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam golongan, suku, agama dan budaya.

Menurut Gus Wal pernyataan Rocky Gerung bukan termasuk sebuah kritikan, pasalnya ia tak menyertai solusi atas kritikan yang dilontarkannya. Pernyataan Rocky Gerung ini dianggap menjadi contoh yang buruk bagi penerus bangsa yang akan datang.

Dalam hal ini, Gus Wal juga menilai kalimat "Bajingan, Tolol" yang diucapkan oleh Rocky Gerung tak pantas diucapkannya kepada seorang presiden yang menjadi pemimpin bangsa Indonesia dan sebagai lambang marwah kehormatan bangsa Indonesia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, PNIB pun mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh Rocky Gerung Dan Refly Harun. Ketua PNIB Gus Wal pun telah melaporkan keduanya atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  dan Atau 15.

BACA JUGA:Ketum PNIB Gus Wal Sebut Rocky Gerung Mencoreng Kehormatan Bangsa dan Negara: Segera Tangkap!

Gus Wal yang sebelumnya telah memenjarakan Maaher At-Thuwailibi dan Khilafatul muslimin yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) itu berharap Rocky Gerung segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena sangat membahayakan integritas bangsa, menyebabkan kegaduhan dan menimbulkan perpecahan dikalangan anak bangsa, serta menghilangkan rasa persatuan Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: