Demonstrasi Massal Buruh Mendorong Kenaikan Upah Minimum 15% di Jakarta

Demonstrasi Massal Buruh Mendorong Kenaikan Upah Minimum 15% di Jakarta

Aksi protes ini digagas oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). -Sajati/radarpalembang.disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengadakan demonstrasi dengan tujuan mendorong pemerintah untuk menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Aksi protes ini digagas oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Pada pukul 13.30 WIB, massa buruh berkumpul di sekitar Balai Kota DKI Jakarta sebelum melanjutkan demonstrasi ke Istana Negara pada Kamis (10/8).

Sejumlah anggota TNI sekitar 20 orang terlihat menjaga area sekitar Gedung Balai Kota untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

BACA JUGA:Panas! Liverpool Siap Rebutan Dengan Chelsea Dapatkan Moses Caicedo

Mereka melakukan pemantauan terhadap kelompok buruh yang sedang beristirahat di lokasi.

Massa buruh, yang dilengkapi dengan satu mobil komando, memutuskan untuk memblokir jalan di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menggunakan puluhan sepeda motor.

Salah satu peserta aksi yang berada di atas mobil komando menyatakan, "Kami akan bersama-sama menuju Istana Presiden Jokowi.

Sebelum itu, kita akan berjuang terlebih dahulu untuk buruh DKI Jakarta. Kami menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen."

Rencananya, aksi demonstrasi ini dimulai dari gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin, lalu bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, dengan puncak aksi di Istana Jakarta.

BACA JUGA:Terungkap! Cara Cepat Menghasilkan Uang dari Rumah dengan YSense

 

Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, menjelaskan bahwa KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menyelenggarakan aksi di Istana Negara dengan tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dia menegaskan hal ini ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (2/8).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: