Status Ganda, Aldi Taher Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg PBB KPU DKI Jakarta

Status Ganda, Aldi Taher Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg PBB KPU DKI Jakarta

Aldi Taher-@alditaher.official-Instagram

Hal ini mengundang perhatian karena peraturan melarang adanya status ganda bagi calon bacaleg.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya