Waduh, Interpol Indonesia Belum Terima Informasi Terkait Kabar Harun Masiku di Kamboja
buronan KPK Harun Masiku--RRI
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Divisi Hubinter Polri (Interpol Indonesia) belum menerima informasi dari Interpol Kamboja terkait kabar buron Harun Masiku berada di negara itu dan telah mengganti kewarganegaraannya.
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, menjadi buron dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
BACA JUGA:Dijamin Menggugah Selera! Resep Steak Ayam Sederhana yang Enaknya Parah Abis
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Red notice ini berfungsi untuk memberitahukan kepada anggota Interpol di negara mana pun jika Harun Masiku melintasi perbatasan resmi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui chanel 1-24/7 untuk mengklarifikasi kabar mengenai keberadaan Harun Masiku di negara tersebut.
BACA JUGA:Viral! Mobil Terjebak di Jalan Cor yang Basah, Netizen: 'Biar Jadi Monumen'
Meskipun telah ada red notice yang diterbitkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Interpol Kamboja mengenai keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi seperti Harun Masiku menjadi perhatian serius bagi Polri dan pihak berwenang lainnya.
Polri akan terus melakukan upaya kerjasama internasional melalui Interpol untuk mengungkap keberadaan dan membawa Harun Masiku ke hadapan hukum.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-