Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional, Tersangkanya Ternyata Petugas Imigrasi!

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional, Tersangkanya Ternyata Petugas Imigrasi!

Ilustrasi - penangkapan diborgol-ist-net--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Para pelaku diduga terlibat dalam praktik perdagangan ginjal ilegal jaringan internasional di rute Bekasi-Kamboja.
 
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus oleh pegawai Imigrasi bernama AH, yang sebelumnya telah ditangkap.
 
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tiga tersangka pegawai Imigrasi tersebut terlibat secara langsung dalam meloloskan pendonor-pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
 
"Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ungkap Hengki, Sabtu (29/7).
 
 
Para tersangka membantu para pendonor untuk menggunakan jalur cepat (fast track) tanpa menjalani pemeriksaan yang ketat, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi wanita hamil, difabel, dan orang lanjut usia.
 
"Tidak ada pemeriksaan yang ketat," kata Hengki.
 
Dari keterangan AH, diketahui bahwa sejak Maret hingga Juni 2023, ia telah membantu 18 pendonor ginjal berangkat dari Indonesia ke Kamboja melalui jalur cepat dengan imbalan sejumlah uang.
 
Sebagian di antaranya ditransfer kepada petugas kantor imigrasi di Kamboja.
 
Totalnya, sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 masyarakat sipil, satu polisi, dan satu pegawai Imigrasi yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus perdagangan ginjal internasional ini.
 
 
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, termasuk sindikat dalam negeri yang menampung korban dan sindikat luar negeri yang menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Selain itu, terungkap juga bahwa Aipda M, seorang polisi, turut terlibat dalam merintangi penyidikan dengan menjanjikan keselamatan bagi para tersangka dari kejaran aparat kepolisian dengan imbalan uang sebesar Rp612 juta.
 
Kasus ini melibatkan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 4 untuk para tersangka lainnya.
 
Sedangkan anggota Polri terkena Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghalangi penyidikan.
 
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan tentang penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara yang menyebabkan tindak pidana perdagangan orang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: