Viral Porduk Wine Berlabel Halal, Ini Penjelasan BPJPH

Viral Porduk Wine Berlabel Halal, Ini Penjelasan BPJPH

Logo Halal Baru/Ilustrasi--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ramai di media sosial belakangan ini minuman alkohol red wine atau anggur merah disebut miliki sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Ramai diunggah di akun Instagram @adityadwiputras Akun tersebut mengunggahnya pada 8 Juli 2023 disertai gambar sebotol Nabidz Chateat de Java dan segelas minuman berwarna merah.

BACA JUGA:Gus Baha Minta Baca Surat Ini, Ampuh Mengusir Santet Sampai Dukun Auto Lari Kocar Kacir!

“Wine jadi halal? Kok bisa ? Yes ! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” tulisnya.

Postingan ini ramai di media sosial dan di bantah oleh BPJPH tentang ke halalannya.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7).

BACA JUGA:Fokus Salawatan! Rambut Pria Ini Malah Tersundut Obor Saat Sedang Pawai

Aqil menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Namun produk tersebut bukan berbentuk minuman keras berbentuk wine atau red wine, melainkan minuman dari jus buah asli.

Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH sudah mengerahkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami berbagai fakta yang ada di lapangan.

BACA JUGA:VIRAL! Rumah Masih Berdiri Kokoh di Tengah Proyek Jalan Tol Cijago

Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.

BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: