Hakim PN Rangkasbitung Diberhentikan Tidak Hormat karena Konsumsi Narkotika Jenis Sabu di Ruang Kerja!

Hakim PN Rangkasbitung Diberhentikan Tidak Hormat karena Konsumsi Narkotika Jenis Sabu di Ruang Kerja!

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. -(ANTARA/Putu Indah Savitri)-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan inisial DA telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelanggaran tersebut terjadi karena DA terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Putusan sanksi ini diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

MKH terdiri dari perwakilan Anggota KY, yaitu M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata, serta diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi dari MA.

Majelis MKH secara bulat menyatakan bahwa hakim DA melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 dari Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Oleh karena itu, sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan kepada DA.

Pelanggaran DA terungkap ketika ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkasbitung, RASS, yang sebelumnya diminta oleh YR untuk membeli narkotika dari Medan.

Penangkapan terjadi pada 17 Mei 2022 di Gedung PN Rangkasbitung. Para pelaku mengonsumsi narkotika di rumah YR.

Dalam persidangan YR, terungkap bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan.

Dalam sidang MKH, terungkap pula bahwa ruangan yang digunakan oleh ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sebelumnya kosong dan diisi oleh mereka karena ruang hakim lain di PN Rangkasbitung sudah penuh.

Sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim DA menjadi peringatan serius bagi seluruh hakim untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. -(ANTARA/Putu Indah Savitri)-

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: