Miris... Wanita ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Jalankan Bisnis Haram, Padahal Baru Pulang Haji
Sabtu 22-07-2023,21:43 WIB
Wanita yang ditangkap polisi usai pulang haji gara-gara bisnis miras dan prostitusi.--Divisi Humas Polri
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang wanita berinisial HH (45 tahun) telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat baru pulang dari perjalanan haji ke Tanah Suci.
Namun, dia terkejut ketika ditangkap karena terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan.
HH yang sehari-hari menjadi pemilik warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, diduga terlibat dalam usaha perdagangan manusia dan peredaran minuman keras ilegal.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa HH sekarang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain menjalankan usaha berjualan nasi, wanita tersebut juga menyediakan minuman keras ilegal.
Lebih mengejutkan lagi, dalam penelusuran polisi, terungkap bahwa di warungnya juga beroperasi tiga bilik prostitusi yang dihalangi dengan pagar seng cukup tinggi.
"Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitus," kata Wisnu, hari ini (22/7).
HH diduga menjerat wanita berusia 25 hingga 35 tahun dengan janji-janji manis.
Sebanyak lima wanita dari Jawa dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warungnya.
HH menghubungi mereka dengan iming-iming pekerjaan yang menarik dan gaji menggiurkan, serta membiayai sepenuhnya perjalanan mereka ke Malinau.
Namun, setelah tiba di Malinau, para wanita ini tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan.
HH malah mencatat semua biaya yang dikeluarkan sebagai utang dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Para korban dipaksa membayar utang tersebut dengan menjajakan diri kepada pria hidung belang.
"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ungkap Wisnu.
Tidak hanya itu, HH juga menetapkan tarif untuk layanan para wanita tersebut, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap kali pertemuan, tidak termasuk biaya sewa kamar.
Wisnu menegaskan bahwa usaha minuman keras HH tidak memiliki izin resmi, sehingga dia dihadapkan pada jeratan hukum TPPO berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Wanita yang ditangkap polisi usai pulang haji gara-gara bisnis miras dan prostitusi.--Divisi Humas Polri
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 buah nota berisi daftar biaya layanan asusila kepada pelanggan serta 1 buah buku catatan keuangan yang mencatat pendapatan dari kegiatan ilegal tersebut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: