Dampak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup: Polri Diperkirakan Akan Kehilangan Rp 650 Miliar dalam Setahun!
Polri Diperkirakan Kehilangan Rp 650 Miliar dalam Setahun-@infotng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait usulan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.
Menurut Kemenkeu, jika aturan ini disahkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkurang sekitar Rp 650 miliar setiap tahun.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PNBP yang berasal dari penerbitan SIM di Polri mencapai Rp 1,2 triliun pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.
"Dari data tahun 2022, PNBP dari perpanjangan SIM bisa berkurang sekitar 60 persen, atau sekitar Rp 650 miliar dalam setahun," kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, di Purwakarta.
"Jumlah Rp 650 miliar tersebut digunakan untuk keperluan operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pihaknya masih meninjau fungsi SIM, apakah termasuk dalam kategori kebutuhan dasar atau merupakan layanan tambahan.
Hal ini dikarenakan SIM berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
"SIM ini merupakan layanan tambahan yang tidak dinikmati oleh semua orang. Oleh karena itu, biaya yang dikenakan untuk menerbitkan kartu SIM masih dianggap wajar," ujar Isa.
Sebelumnya, terdapat usulan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup yang diutarakan oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang menganggap perpanjangan SIM hanya sebagai alat mencari keuntungan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-