Sebelumnya Dilaporkan Hilang, Penyelenggara Ibadah Haji Temukan Jamaah Haji Indonesia dalam Keadaan Meninggal Dunia

Sebelumnya Dilaporkan Hilang, Penyelenggara Ibadah Haji Temukan Jamaah Haji Indonesia dalam Keadaan Meninggal Dunia

Seorang jamaah haji Indonesia yang sebelumnya dilaporkan hilang di Arab Saudi akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia-REUTERS-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu jamaah haji Indonesia yang sebelumnya dilaporkan hilang di Arab Saudi akhirnya ditemukan oleh petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH).

Jamaah haji tersebut adalah Niron Sunar Suna, seorang pria berusia 77 tahun asal Probolinggo dari kloter SUB-65.

Kabid Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi, Harun Ar Rasyid, mengumumkan bahwa Niron ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Niron dikabarkan hilang saat sedang melaksanakan lempar jamrah aqabah di Mina.

Setelah dilakukan pencarian intensif, jenazah Niron akhirnya ditemukan. Rasyid mengatakan bahwa jenazah Niron telah dibawa ke Masjidilharam untuk disalatkan, kemudian dimakamkan di Sharaya, Mekkah.

 

 

Proses pemakaman berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 20.15 waktu Arab Saudi.

Identifikasi jenazah dilakukan oleh istri almarhum yang melakukan pengecekan ciri-ciri fisik suaminya di ruang jenazah di Rumah Sakit Al Noor.

Setelah melihat ciri-ciri khusus yang melekat di tubuh jenazah, istri almarhum memastikan bahwa itu adalah jenazah suaminya.

Petugas kemudian melakukan pengecekan data-data seperti paspor, visa, ciri-ciri khusus lainnya, dan sidik jari untuk memastikan identitas jenazah.

BACA JUGA:Memalukan, Cakupan 5G di Indonesia Ternyata Paling Sedikit di Dunia

 

Meskipun jamaah haji yang hilang sudah ditemukan, masih terdapat dua jamaah haji Indonesia lainnya yang belum ditemukan.

Mereka adalah Idun Rohim Zen, seorang jamaah haji berusia 87 tahun dari kloter 20 Embarkasi Palembang, dan Suharja Wardi Ardi, seorang jamaah haji berusia 69 tahun dari kloter 10 Embarkasi Kertajati.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: