Waduh Aturan Baru Seragam Sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Minta Tiap Sekolah Gunakan Pakaian Adat!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.-Instagram @nasiemmakarim-
BACA JUGA:KUR Mandiri Bisa Cair Sampai Rp 500.000.000 Tanpa Jaminan, Begini Persyaratannya
Penggunaan seragam khas sekolah ditentukan oleh sekolah dan biasanya digunakan pada hari tertentu, misalnya pada hari Jumat.
Selain itu, aturan juga mengatur tentang penggunaan pakaian adat. Pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya. Peserta didik diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan oleh sekolah.
Namun, poin mengenai pakaian adat dalam aturan ini menimbulkan kebingungan di kalangan warganet.
Hal ini disebabkan oleh keragaman pakaian adat di Indonesia yang beragam dan unik. Beberapa komentar dari warganet mengekspresikan kebingungan mereka terkait hal ini.
BACA JUGA:Bisa Buat Belajar! Inilah 7 Daftar Game Aplikasi Android yang Cocok untuk Anak-Anak
Misalnya, seorang pengguna media sosial dengan nama @Martabak_kuju menulis, "Kebayang kalau menggunakan seragam adat Papua... Anjay, pake koteka gua." Sedangkan @Anggora_cutePersia998 menulis, "Apa hubungannya memakai pakaian adat dengan menuntut ilmu?? Pakaian adat bisa dipakai pada saat peringatan Ibu Kartini atau Hari Kemerdekaan, atau bahkan Hari Ibu."
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: