Bukan Kepepet, Masyarakat Ternyata Sengaja Pakai Pinjol Ilegal, Alasannya Kocak!
Selasa 04-07-2023,19:23 WIB
Kejadian menghebohkan terjadi di Garut ketika lebih dari 500 warga di Desa Sukabakti tiba-tiba memiliki utang.-ilustrasi-ANTARA
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan adanya tren baru terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat.
Menurut Friderica, terdapat pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan pinjol ilegal untuk meminjam dana tanpa berniat untuk melunasi pinjaman tersebut.
“Tujuannya mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan,” ungkap Friderica, Selasa (4/7).
Pinjaman dari pinjol ilegal tidak harus dibayar karena perjanjian pinjaman pada pinjol ilegal tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan hukum perdata tidak berlaku.
Friderica menyatakan bahwa masyarakat sudah paham mengenai pinjol ilegal sejak awal dan sengaja meminjam tanpa berniat mengembalikan.
“Mereka niatnya dari awal ngemplang," ungkap dia lagi.
Meskipun demikian, pemahaman masyarakat terhadap pinjol ilegal terus membaik, yang ditunjukkan dengan penurunan signifikan dalam laporan pinjol ilegal.
OJK mencatat adanya 1.222 pengaduan terkait pinjol ilegal pada bulan Januari 2023, namun angka pengaduan tersebut menurun menjadi 275 pada bulan Juni 2023.
Penurunan ini sangat signifikan, terutama dalam pengaduan terkait pinjol ilegal.
Meskipun pinjol ilegal masih marak digunakan, banyak masyarakat yang saat ini beralih ke pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-