Perkembangan Terbaru! Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Perkembangan Terbaru!  Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

 

Mario Dandy dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal yang dapat diberikan adalah 5 tahun penjara, dengan maksimal 15 tahun. Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: