Perkembangan Terbaru! Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Perkembangan Terbaru!  Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perkembangan kasus hukum yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) mengalami perkembangan signifikan.

Selain proses hukum terkait penganiayaan terhadap D (17) yang masih berlangsung, kini Mario Dandy juga diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 27 Juni 2023.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Mario Dandy saat ini berisiko menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Polda Metro Jaya menerima laporan pada hari Senin, 5 Agustus 2023, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sebelumnya, laporan tersebut telah ditolak oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali.

 

Mangatta Toding Allo, pengacara korban, merasa puas dengan keputusan menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas tindakan kejahatan seksual terhadap kliennya.

 

"Kami menghargai keobjektifan kinerja dari pihak Polda Metro Jaya," ungkap Mangatta.

 

Mangatta menyatakan bahwa sejak awal penyelidikan, jelas bahwa Mario telah melakukan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada terungkap dengan jelas saat ia mendampingi korban, anak AG.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: