Diperiksa Kejagung Selama 2 Jam Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito :'Saya Berjanji Kembalikan Kepercayaan Masyarakat'
menpora dito ariotedjo-@ditoariotedjo-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI selama kurang lebih dua jam.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4,5 BAKTI Kominfo terkait dugaan penerimaan uang senilai 27 milyar.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadapnya.
Dito mengaku ingin cepat memberikan klarifikasi saat awal namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi.
"Saya sedari awal ingin secepat-cepatnya melakukan klarifikasi, agar tidak berlarut-larut," ungkap Dito di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juli 2023.
Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada Kejagung selama hampir 2 jam.
"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam, kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung sudah memproses ini secara resmi," ucap Dito.
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Dito berharap dapat membersihkan nama dan kepercayaan Presiden Jokowi serta masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kasus ini.
“Saya harap ini bisa membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan, baik dari Bapak Jokowi dan masyarakat yang selama ini mendukung saya,” tutur Dito.
Dia pun menyebut bahwa kehadirannya ke Kejagung sebagai seorang warga negara tanpa embel-embel sebagai menpora.
"Kehadiran saya hari ini sebagai individu, bukan menteri pemuda dan olahraga. Karena tuduhan dan tudingan itu juga Dito sebagai warga negara biasa," katanya.
BACA JUGA:Sudah Cek Hasil Tes Tahap I Pengumuman Rekrutmen BUMN 2023? Berikut Jadwal Lengkap Tes Tahap Ke-II
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: