Uni Eropa Soal Aksi Bakar Quran di Swedia: Sama Sekali Tidak Mencerminkan Pandangan Uni Eropa

Uni Eropa Soal Aksi Bakar Quran di Swedia: Sama Sekali Tidak Mencerminkan Pandangan Uni Eropa

Salwan Momoka, pria asal Irak yang bakar Alquran di depan Masjid Stockhlom, Swedia.--Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Uni Eropa dan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Rusia, telah mengutuk aksi pembakaran Alquran yang dilakukan oleh seorang warga Irak di Stockholm, Swedia.
 
Uni Eropa menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hinaan dan provokasi yang jelas, terutama karena dilakukan saat perayaan Idul Adha.
 
Mereka menegaskan bahwa Uni Eropa tidak mendukung intoleransi rasial, xenofobia, dan intoleransi terkait lainnya di Eropa.
 
"Tindakan ini tidak sama sekali mencerminkan pandangan Uni Eropa," kata juru bicara Uni Eropa untuk urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, Nabila Massrali, Sabtu (1/7).
 
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS dan Rusia juga telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam pembakaran Alquran di Swedia.
 
AS menyebut tindakan tersebut tidak pantas dan menyakitkan, meskipun belum tentu melanggar hukum.
 
 
Rusia juga mengkritik keras aksi pembakaran tersebut dan mendorong masyarakat internasional untuk melawan pelanggaran hak beragama.
 
Pada tanggal 28 Juni, Salwan Momika, seorang imigran dari Irak, melakukan aksi perobekan dan pembakaran Alquran di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm.
 
Aksi ini memicu protes dari sekitar 200 orang yang hadir di lokasi.
 
Momika mengaku sebagai seorang ateis sekuler dan memuji politisi sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan pembakaran Alquran di Stockholm.
 
Keputusan pengadilan Swedia yang memutuskan bahwa kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk melarang aksi pembakaran Alquran telah menimbulkan kontroversi.
 
 
Meskipun demikian, individu dan organisasi yang berencana melakukan aksi serupa di Stockholm pada bulan Februari 2023 dilarang oleh kepolisian dengan alasan keamanan.
 
Kasus pelarangan aksi tersebut kemudian dibawa ke pengadilan.
 
Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan larangan tersebut dengan alasan bahwa masalah keamanan tidak cukup kuat untuk membatasi hak berdemonstrasi.
 
Namun, kepolisian Stockholm mengajukan banding atas keputusan ini.
 
Pengadilan banding memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan bahwa alasan keamanan yang diajukan oleh polisi tidak terkait dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: