Permohonan Kasasi Ditolak Oleh MA, Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA dengan Anak Wenny Ariani

Permohonan Kasasi Ditolak Oleh MA, Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA dengan Anak Wenny Ariani

Rezky Aditya siap jalani tes DNA dengan Kekey-@thereal_rezkyadhitya-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Permohonan kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya soal pengakuan anak telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu artinya, Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani yakni Naira Kaemita Sasmita atau akrab disapa Kekey.

Tak puas dengan keputusan tersebut, suami dari Citra Kirana itu siap untuk melakukan tes DNA untuk memastikan kejelasannya.

BACA JUGA:Geger, Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaenett Ternyata Sudah Diketahui Oleh Jeje

Rezky Aditya menyebut bahwa dirinya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA hingga saat ini.

"Saya menegaskan selama ini tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA," kata Rezky Aditya, dikutip dari Kanal YouTube Ciky Citra Rezky pada Rabu, 21 Juni 2023.

Ayah satu anak itu bahkan pernah menyampaikan hal serupa bahwa dirinya siap melakukan tes DNA untuk memutus keraguan publik terkait status Kekey.

"Sebagaimana saya sampaikan pada 27 Mei 2022, saya tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Waduh! Syahnaz Sadiqah Diduga Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Aibnya Dibongkar Istri Sah

Dia pun menyampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan tes DNA, agar dapat menghubungi pihak kuasa hukumnya.

"Sekali lagi saya sampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan tes DNA silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan perencanaannya. Terima kasih," jelas Rezky.

Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menegaskan bahwa Wenny Ariani selaku ibu sang anak tidak ada komunikasi terkait tes DNA. Pasalnya, pihak Rezky tak bisa melakukan tes DNA apabila tidak mengantongi izin dari Wenny.

Hal tersebut dikarenakan Kekey masih dibawah umur, sehingga tes DNA harus sepengetahuan dan izin dari ibu kandungnya.

"Perlu saya tekankan juga supaya mengerti, bahwa tes DNA hanya dapat dilakukan bersama-sama antara klien kami dengan anak penggugat. karena anak penggugat masih dibawa umur sudah pasti test dna tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat sebagai ibunya," lanjutnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: