Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!

Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!

Ponpes Al Zaytun Indramayu-foto-Istimewa

 

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat juga mengharamkan praktik menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem".

Mereka menyatakan bahwa lagu tersebut menyerupai dan mempromosikan tradisi agama lain, serta mengajarkan doktrin yang dapat menghilangkan konstitusi syariat terkait salam kepada non-Muslim.

Selain itu, LBMNU juga menyoroti tanggapan pemerintah terhadap polemik Mahad Al-Zaytun.

Mereka meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti melalui kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Pemerintah diharapkan menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan agama, budaya, dan norma yang berlaku serta menjaga konstitusi syariat.

 

BACA JUGA:Susul Messi, Busquets Bakal Gabung Inter Miami, Reuni?

Pemerintah juga diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.

LBMNU menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan Mahad Al-Zaytun.

Dalam konteks polemik yang muncul, LBMNU juga menyatakan bahwa mengirimkan anak-anak ke pesantren Al-Zaytun merupakan perbuatan yang haram.

Mereka menyoroti bahwa tindakan ini akan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dan memilih guru yang tidak tepat untuk pendidikan anak.

Selain itu, hal ini juga dapat memperbanyak jumlah anggota kelompok yang menyimpang. Orang tua seharusnya memilih pesantren yang memiliki keilmuan yang jelas dan terkenal dalam bidang ilmu agama.

BACA JUGA: Ini Alasan Prabowo Beli Pesawat Mirage 2000-5 Air Force Bekas Qatar!

Setelah hasil kajian ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat diumumkan, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Mahad Al-Zaytun.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: